Blog In Masde ...Assalamualaikum | Member Area | My Service | Saran
Blog.In Masde- Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS.Al-Baqarah: 256).
Blog.In Masde- Dan (ingatlah), Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS. AR RA'D:11)

Basmalah.Dalam Agama Lain...

Bismillahi arrahmani arrahimi adalah salah satu dari ayat Al Qur’an yang paling populer, serta paling sering dibaca oleh umat manusia. Bagi kaum muslimin yang menjaga shalat lima waktu, maka minimal dia akan membaca 17 kali ayat ini di dalam surat Al-Fatihah. Ayat ini adalah ayat pertama dari surat tersebut.
Di dalam Al-Qur’anul karim, basmalah sudah dikenal ribuan tahun sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, ayat bismillahi arrahmani arrahimi tersebut tercantum dalam surat An-Naml, ketika Nabi Sulaiman ‘Alaihis Salam. mengirimkan surat kepada ratu Balqis, penguasa kerajaan Saba’ di Yaman. Ketika itu Ratu Balqis membaca surat Nabi Sulaiman Alaihis Salam yang dilemparkan oleh seekor burung hud hud. Dan, sang ratu sangat terkejut serta kagum ketika membaca surat tersebut. Kemudian, dia pun berkata:Ya Ayyuhal malaw inni ulqiya ilayya kitabun karim (wahai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang karim).
Kata karim biasanya diterjemahkan orang dengan arti mulia. Padahal di dalam bahasa Arab, kata karim” juga biasa digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sangat indah, bagus dan sempurna sesuai dengan objek yang disifatinya. Sebagai contoh misalnya perkataan rizqun karim’ artinya adalah rezeki yang mulia, banyak jumlahnya, halal dan memuaskan orang yang menikmatinya. Sedangkan perkataan ‘zawjun karim’ artinya adalah pasangan atau istri yang setia, cantik melayani suami dengan baik, menggembirakan hati, menyenangkan, serta penuh kasih sayang. Begitu juga dengan surat yang karim dari Nabi Sulaiman kepada ratu Balqis itu bermakna; surat yang sampulnya bagus, isinya bagus, ringkas dan indah, tulisan bagus dan indah, bahasanya ringkas dan padat.
Pada beberapa tahun yang lalu di Habibie Center, Jakarta, ada sebuah pertemuan Interaction Council yang diikuti oleh beberapa orang tokoh dari berbagai agama dan negara. Dari India tampil seorang Resi yang bernama Swami Agnivish yang beragama Hindu. Pemaparan beliau dimulai dengan menjelaskan intisari dari Bismillahi arrahmani arrahimi. Hampir seluruh peserta yang hadir terkejut. Namun beliau kembali menegaskan bahwa kandungan ayat tersebut telah dikenal dalam agama Hindu selama ribuan tahun meskipun dengan lafazh yang berbeda.
Para pembaca tidak perlu heran, sebab agama Hindu juga adalah salah satu dari agama langit. Di dalam kitab Veda ada disebutkan beberapa kali nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diramalkan akan muncul sebagai Nabi akhir zaman. Sedangkan ‘Dewa Utama’ dalam agama Hindu bernama Brahma yang asalnya dari akar kata Abraham dalam bahasa Ibrani. Kemudian ditulis menjadi Brahma dalam bahasa Sansekerta. Sedangkan istri beliau yang cantik jelita bernama Sarah yang dalam bahasa Sansekerta menjadi Dewi Sarah tertulis Saraswati. (Wati artinya sama dengan Dewi).
Dalam sebuah Hadits Nabi pada kitab Qishash al Anbiya, Syaikh Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kecantikan ‘Dewi’ Sarah adalah seperti kecantikan 1/3 dari seluruh kecantikan wanita sedunia yang dikumpulkan menjadi satu untuk dirinya seorang. Betapa cantiknya Dewi Sarah itu. Dari keterangan ini tidaklah heran bila dalam agama Hindu mereka mengenal ayat Bismillahi arrahmani arrahimi.
Peserta dari Srilangka bernama DR. AT Ariyatratna yang beragama Buddha juga menekankan pentingnya menghayati pesan dari Bismillahi arrahmani arrahimi Menurut beliau semua agama yang ada di dunia ini memang mengenal dan memahami kalimat suci yang istimewa ini.
Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepada semua kaum muslimin untuk membaca Bismillahi arrahmani arrahimi sebelum memulai setiap pekerjaan apa saja. Bahkan Beliau menekankan bahwa setiap pekerjaan akan menjadi cacat tanpa kalimat ini dibacakan terlebih dahulu. Berbeda dengan shalawat atas Nabi, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memang memberi perintah kepada kaum muslimin untuk bershalawat atas Nabi, dimana sebelumnya dijelaskan bahwa Allah dan Malaikat pun bershalawat atas diri Nabi yang mulia. Tetapi, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak mencontohkan lafazh shalawat itu kepada kita. Sedangkan Bismillahi arrahmani arrahimi diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara tersirat pada surat yang pertama kali turun yaitu ayatIqra’ bismirobbikalladzi khalaq (bacalah dengan menyebut nama Tuhan-Mu yang menjadikan). Meskipun demikian Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencontohkan di dalam Al-Qur’anul Karim dengan memulai membaca surat yang ada dengan kalimat suci ini (kecuali hanya pada surat At-Taubah saja yang tidak memakai basmalah).
Seseorang yang memulai pekerjaannya dengan basmalah (dengan nama Allah) itu dapat berarti sekurang-kurangnya tiga maksud. Yang pertama, saya memulai pekerjaan ini dengan nama Allah. Yang kedua, saya memohon pertolongan dengan nama Allah untuk melaksanakan pekerjaan ini. Artinya saya yakin tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala; Yang ketiga, saya melakukan pekerjaan ini atas nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala, artinya motivasi saya bekerja semata-mata demi Allah dan karena Allah saja.
Kalaulah makna-makna seperti yang di atas tertanam dalam hati setiap kaum muslimin dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan, maka mustahil lah seorang mukmin itu sampai hati untuk melakukan perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kenapa hari ini banyak kaum muslimin yang terjatuh ke dalam lembah maksiat? Jawabnya tidak lain karena lemahnya pengaruh Allah di dalam hatinya. Dan, lalainya mereka dari membaca basmalah ketika memulai setiap pekerjaan sebagai "pengendalian diri" dari segala maksiat yang ada.
Perlu diketahui bahwa jika kita sebagai seorang muslim telah mengetahui dengan jelas bahwa pekerjaan yang akan dilakukan adalah sebuah perbuatan maksiat, namun kita dengan sengaja membaca basmalah sebelum mengerjakannya, jatuhlah kita ke dalam kemurtadan. Tegasnya, orang yang berzina kemudian dengan sengaja membaca basmalah, menjadi murtadlah dia. Begitu juga dengan orang yang mencuri, korupsi, minum khamar (mabuk), merampok, dan lain-lainnya, kemudian mereka dengan sengaja membaca basmalah diawal pekerjaannya, maka menjadi murtadlah mereka dari Islam. Semoga kita dapat membumikan basmalah serta memahami makna yang ada di dalamnya. Amin.
Wallahu a’lam bishshowab
Sumber Kajian Tengku Dzulkarnain.sekjen MUI indonesia di Mesjid An-nur pekanbaru..2012

Sepuluh Kunci untuk Mentadabburi Al-Quran

Kita sangat percaya dan tidak ragu lagi, bahwa apabila Alqur’an ini diturunkan kepada gunung, maka dia akan tunduk khusyu terpecah belah dikarenakan takut kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :
لَوْ أَنزَلْنَا هَذَا الْقُرْءَانَ عَلَى جَبَلٍ لَّرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللهِ وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Kalau sekiranya kami menurunkan al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah.Dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir”. (al-Hasyr :21)
Tapi kebanyakan kita manusia yang punya matahati, malah biasa – biasa saja ketika membacanya. Kita tidak menemukan apa yang Allah gambarkan pada ayat di atas. Tidak meninggalkan bekas dan hampir tak ada bedanya dengan kita membaca buku cerita atau sejenisnya.

Di mana letak kesalahannya...
Kalau Alqur’an, kita tidak ragu lagi kalau dia adalah ayat – ayat Allah yang punya daya pengaruh yang sangat kuat. Jadi tidak ada kemungkinan lain kecuali kesalahan itu ada pada diri kita sendiri dan cara kita berinteraksi dengan Alqur’an.
Segala sesuatu pasti ada kuncinya. Kunci shalat adalah bersuci, kunci surga adalah kalimat tauhid, kunci kemenangan adalah sabar, dan kunci – kunci yang lain. Begitu juga permasalahan yang kita hadapi ini pasti ada kuncinya. Kunci agar kita khusyu ketika membaca Alqur’an, mentadabburi dan menghayatinya sepenuh hati.
Syaikh Khalid ibn Abdil Karim mencoba mencari dan memaparkan kepada kita sepuluh kunci untuk mentadabburi dan menghayati Alqur’an.
10 Kunci tersebut adalah :

Kunci Pertama : Hati yang Cinta Alqur’an

Sudah dimaklumi bahwa kalau hati sudah cinta pada sesuatu, maka dia akan tertambat, selalu ingin bertemu dan rindu padanya. Begitu juga Alqur’an. Kalau seseorang sudah cinta padanya maka dia akan selalu merasa senang membacanya dan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memahami dan menyelami makna yang terkandung dalam Alqur’an. Maka lahirlah dari situ penghayatan dan pentadabburan yang sangat dalam. Sebaliknya, kalau tidak ada cinta ini, maka orang akan sangat sulit sekali menyelami makna – makna Alqur’an.
Pada kenyataan sehari – haripun kita dapatkan hal seperti ini. Anak yang cinta pelajaran dan punya semangat belajar, maka dia akan lebih mudah dan cepat menyerap pelajaran dibandingkan dengan anak yang tidak cinta ilmu dan bermalas – malasan.
Sudahkah kita cinta Alqur’an...
Cinta Alqur’an mempunyai beberapa tanda, di antaranya :
1. Gembira bila bersua dengannya
2. Duduk bersanding lama dengannya tanpa bosan
3. Selalu rindu padanya bila lama tak bertemu atau adanya kesibukan yang menghalangi dia darinya, serta selalu berusaha menghilangkan apapun penghalang antara dia dengannya
4. Selalu minta petunjuknya, percaya dan puas dengan pengarahannya dan selalu merujuk kepadanya bila mendapatkan permasalahan hidup, baik yang berat ataupun yang ringan
5. Selalu mentaatinya di perintah dan larangannya
Abu Ubaid rahimahullah berkata :
“Seorang hamba ditanya tentang dirinya hanya dengan Alqur’an. Apabila dia cinta Alqur’an, maka sungguh dia cinta Allah dan RosulNya”
Kunci Kedua : Meluruskan Tujuan Membaca Alqur’an  
Ada lima tujuan yang agung ketika membaca Alqur’an, yaitu :
1. Mengharapkan pahala
2. Bermunajat dengan Penciptanya
3. Berobat
4. Mendapatkan ilmu
5. Bertujuan untuk mengamalkannya
Bilamana seorang muslim membaca Alqur’an dengan menggabungkan lima tujuan agung ini di dalam hatinya, maka pahalanya akan lebih besar dan manfaatnya akan lebih banyak.
Nabi Muhammad sallalluhu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ ما نوى
“ Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari : 1, Muslim : 1907)
Maka setaip kali niat itu lebih ikhlas, lebih murni, lebih tinggi nilainya maka pahala dan hasilnyapun akan lebih besar.
Kunci Ketiga : Sholat Malam Bersama Alqur’an  
Maksudnya adalah kita membaca Alqur’an ketika shalat malam. Ini adalah termasuk kunci yang paling utama untuk bisa mentadabburi Alqur’an dengan baik. Banyak sekali dalil – dalil yang menunjukkan penting dan utamanya shalat malam, di mana amalan ini bisa menjadikan bacaan Alqur’an lebih bermakna.
Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
“Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (Al-Isra : 79)
Juga firman Allah Ta’ala :
يَآأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ . قُمِ الَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً . نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً . أَوْزِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلاً . إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلاً ثَقِيلاً . إِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً
“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),(yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. ( Al Muzzammil : 1-6)
Nabi Muhammad Sallallahu ‘alahi wasallam juga bersabda :
“ Apabila seorang ahli Alqur’an mengamalkannya, dia baca Alqur’an di malam dan siang hari, niscaya hafalannya terjaga. Tapi kalau ia tinggalkan maka hilanglah hafalannya”. (HR. Muslim : 789)
Kunci Keempat : Membacanya di Malam Hari 
Waktu malam, apalagi menjelang fajar adalah waktu yang sangat baik untuk menghayati dan merenungi ayat – ayat Alqur’an. Itu dikarenakan waktu itu adalah waktu yang barokah, dimana Allah turun ke langit dunia dan dibukanya pintu – pintu langit. Di samping waktu itu adalah waktu yang tenang dan sunyi.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa membaca Alqur’an di malam hari adalah kunci tadabbur Alqur’an adalah firman Allah Ta’ala :
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
“Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (Al-Isra : 79)
Dan juga firman Allah Ta’ala :
إِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلاً
“Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan”. ( Al Muzzammil : 6)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma dalam hal baca Alqur’an di malam hari ini berkata : “ Itu lebih mudah untuk memehami Alqur’an “
Kunci Kelima : Mengkhatamkan Alqur’an Perpekan 
Inilah yang diamalkan oleh kebanyakan Shahabat radhiyallahu anhum dan para Salafussholeh, dimana mereka adalah orang – orang yang paling menghayati dan mentadabburi serta mengamalkan ayat – ayat Alqur’an.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata :” Janganlah Alqur’an itu di khatamkan kurang dari tiga hari. Khatamkanlah dalam tujuh hari sekali, dan hendaklah dijaga hizbnya (tanda penunjuk bacaannya)”
Dalam hal ini, Imam Nawawi rahimahullah berkata : “ Seperti itulah amalan kebanyakan para Salaf”
Adapun Imam Suyuti rahimahullah, beliau berkata : “ Amalan yang seperti ini lebih baik dan lebih seimbang. Dan itu adalah amalan kebanyakan para Shahabat dan yang lainnya”.
Kunci Keenam : Membacanya Melalui Hafalan
 Orang yang hafal Alqur’an, dia lebih mudah untuk merenungi dan menghayati Alqur’an, karena Alqur’an telah mendarah daging di dalam tubuhnya dan mudah untuk menghadirkannya kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang yang sama sekali tidah hafal Alqur’an.
Nabi Muhammad Sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
إن الذي ليس في جوفه شيئ من القرأن كالبيت الخرب
“ Sesungguhnya orang yang di dalam dirinya tidak ada Alqur’an walaupun sedikit, dia itu seperti rumah yang telah usang” (HR. Tirmidzi : 2913, beliau berkata : hadits hasan)
Kunci Ketujuh : Mengulang – ulang Ayat yang Dibaca
Tujuan diulang – ulangnya ayat adalah untuk memahami ayat yang dibaca. Lebih sering diulang maka pemahaman dan penghayatan akan lebih dalam. Para Salafussalih kita dahulu selalu mengulang ayat – ayat yang mereka baca, mengikuti suri tauladan mereka, makhluk yang paling mereka cintai yaitu Rasulullah sallalluhu ‘alaihi wasallam.
Abu Dzar radhiyallahu anhu menceritakan : Rasulullah melaksanakan shalat malam hingga shubuh dengan mengulang – ulang satu ayat, yaitu ayat :
إِن تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِن تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“ Jika engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (al-Maidah :118)
Kunci Kedelapan : Mengkaitkan Alqur’an Dengan Makna dan Realita Kehidupan
Artinya adalah selalu mengaitkan apa yang kita baca dari Alqur’an dengan makna di kehidupan nyata kita sehari – hari. Apapun yang kita temukan di kehidupan kita, kita selalu ingat Alqur’an dan mengaitkan dengannya. Dengan ini Alqur’an selalu ada di dalam jiwa kita hidup dan mendarah-daging.
Kunci Kesembilan : Membaca Alqur’an Secara Tartil
Membaca tartil artinya membaca dengan perlahan tidak tergese – gesa. Ini dilakukan kita si pembaca bisa memahami dan menghayati apa yang kita baca.
Allah Ta’ala telah memerintahkan kita semua untuk membaca Alqur’an dengan tartil.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلاً
“Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan” (al-Muzzammil :5)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini : “ Maksudnya adalah: bacalah dengan pelan dan tidak tergesa – gesa, Karena yang seperti itu membantu sekali dalam memahami dan menghayati Alqur’an “
Kunci Kesepuluh : Mengeraskan Bacaan Alqur’an 
Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasalam telah memerintahkan kita umatnya agar memperbagus lantunan Alqur’an dan mengeraskan bacaannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
ليس منا من لم يتغنى بالقرأن يجهر به
“ Bukanlah termasuk dari golongan kami orang yang tidak melantunkan Alqur’an dengan mengeraskan bacaannya” (HR. Bukhari : 7089 dan yang lainnya)
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata kepada orang yang membaca Alqur’an dengan cepat :
Kalau kamu baca Alqur’an, maka bacalah dengan bacaan yang bisa didengar telingamu dan difahami matahatimu.
Ibnu Abi Laila rahimahullah berkata :
Kalau anda membaca Alqur’an maka usahakanlah didengar telingamu, karena hati itu pertengahan antara lidah dan telinga.
Semoga kita semua bisa memahami, menghayati, mentadabburi dan mengamalkan ayat – ayat Alqur’an. Dan semoga kita mendapatkan syafaat dari Alqur’an. Amin. Wallahu A’lam.
( Abu Maryam, disarikan dari kitab : Mafatih Tadabbur Alqur’an oleh Syaikh Khalid ibn Abdil Karim )
Sumber : www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatquran&id=120

PANDUAN ZAKAT

DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya
HUKUM ZAKAT
Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).
2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
PENERIMA ZAKAT
Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ZAKAT HARTA (MAL)
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.
a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK
Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:
Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK
  Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:
Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.
Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.
Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.
d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI
Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.
b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.
c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.
d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.
Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).
d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA
Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.
e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)
Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).
Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.
ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN
Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
ZAKAT PERTAMBANGAN
Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
ZAKAT HEWAN TERNAK
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %
d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
ZAKAT PROFESI

Nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram).
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
CARA MENGHITUNG ZAKAT
Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.
a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )
Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.
c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.
ZAKAT FITRAH
Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.
ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.
Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.
DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."
3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.
BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau
ZAKAT BUKAN PAJAK
Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih.
Sumber 
http://www.alkhoirot.net/
Rujukan catatan kaki
1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz
6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi

Fiqih

Makna Hidup

Aqidah dan Muamalah

Doa dan Dzikir